Pelopor Alternatif Berlian, Transaksi Tanpa Riba

Miliki Perhiasan Berkelas, Tanpa Saldo Terkuras

Transaksi Halal Tanpa Riba

Bismillahirrahmanirrahim

Kami berkomitmen terhadap transaksi halal untuk menghindari riba dan memastikan keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Menawarkan berbagai kemudahan supaya tetap terjaga sesuai dengan kaidah muammalah syar’i.

Dikarenakan material perhiasan berbahan perak dan ada sedikit lapisan emas yang termasuk komoditi ribawi. Definisi seperti apa yang diharamkan dalam transaksi tersebut? Agar muamalah perniagaan sesuai syariat Islam dan terhindar dari riba, simak beberapa penjelasan dari ulama berikut ini.

a close up of a ring in a box

Mengenai Pendapat Ulama

hukum jual beli emas & berlian (harga emas lebih rendah 20% dari harga berlian), hukumnya boleh

hukum jual beli berlian dan permata, hukumnya boleh

Bagaimana hukumnya jual beli perhiasan yang berupa berlian secara online, misal harga emasnya itu 20% kemudian permata berliannya itu 80%? harga emasnya lebih rendah dari harga berliannya.

Maka hal ini hukumnya boleh, karena emas disini sebagai pengikut. Dalam hal ini, AP Jewelry menjual sejenis yang sifatnya mirip dengan berlian/intan.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.tentang hukum jual beli emas dengan berlian dalam video ini.

Karena Berlian/Intan tidak termasuk dalam Amwal Ribawiyah (Barang Ribawi), maka jual beli ini hukumnya boleh. Dalam hal ini, AP Jewelry menjual sejenis yang sifatnya mirip dengan berlian/intan. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum jual beli berlian dan permata dalam video ini.

Skema Transaksi

Pilihan bertransaksi:

1. UNTUK BARANG YANG READY STOCK >> (Pembayaran Transfer)

  • Pembeli bertransaksi memilih barang yang sudah dijelaskan kriterianya melalui website (virtual)

  • Pembeli melakukan pembayaran penuh melalui transfer ke rekening penjual yang tertera pada saat checkout (rekening hanya atas nama Anna Pratiwi, selain atas nama tersebut kami tidak bertanggung jawab terhadap penipuan)

  • AP Jewelry mengirimkan barang melalui ekspedisi pengiriman

Mazhab Syafi’i dan ulama kontemporer lainnya juga menyetujui jual beli online jika akad dilakukan secara virtual, dengan syarat seluruh informasi mengenai produk disampaikan secara lengkap.

2. UNTUK BARANG YANG TIDAK READY STOCK >> (Pemesanan tanpa DP, Bayar Nanti)

  • Pembeli memilih barang dan menyatakan "KEINGINANNYA" untuk membeli barang yang sudah dijelaskan kriterianya melalui website (virtual) dengan mengklik "PESAN DULU"

  • AP Jewelry memesankan barang yang dipesan pembeli

  • AP Jewelry menginformasikan kepada pembeli melalui Whatsapp, ketika barang sudah ready

    Estimasi sekitar kurang lebih 1 bulan (30 hari), bisa lebih cepat atau lebih lama

  • Selanjutnya, jika pembeli melanjutkan pembayaran. Disinilah baru dilaksanakan Akad Jual-Beli antara Pembeli dan AP Jewelry.

    Pembeli melakukan pembayaran penuh melalui transfer ke rekening penjual

  • AP Jewelry mengirimkan barang melalui ekspedisi pengiriman

Hadist Riwayat Abu Daud : “Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu,”

Jazakumullah Khairan Katsiran🙏🏼

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala meridhoi perniagaan ini.