Pelopor Alternatif Berlian, Transaksi Tanpa Riba

Miliki Perhiasan Berkelas, Tanpa Saldo Terkuras

Transaksi Halal Tanpa Riba

Bismillahirrahmanirrahim

Kami menyediakan solusi transaksi halal untuk menghindari riba dan memastikan keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Menawarkan berbagai kemudahan supaya tetap terjaga sesuai dengan kaidah muammalah syar’i.

Untuk mempermudah muamalah perniagaan agar sesuai syariat Islam dan terhindar dari Riba dikarenakan beberapa material perhiasan berbahan perak dan ada campuran emas.

Solusi Dari Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Kak, kalau COD bisa gak ya,, karena biar gak riba, harus dibayar tunai (kontan).

Mrs. A
man with coat standing in front of food cart during nighttime
man with coat standing in front of food cart during nighttime

Sis, pengen beli cincinnya tapi aku pernah baca kalau transaksi perak dan emas itu masuk riba, kalau benar lalu gimana sis cara belinya karena saya jauh.

pink and white plastic pack
pink and white plastic pack
Mrs. N
a close up of a ring in a box

Mengenai Pendapat Ulama

Sebagian ulama’ berpendapat bahwa ketika emas dan perak adalah dalam bentuk perhiasan dan bukan sebagai alat tukar, maka tidak berlaku lagi hukum riba baginya. Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya no. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual-beli emas secara tidak tunai, setelah menimbang dan menukil banyak pendapat para ulama’ dalam masalah ini, memilih pendapat bahwa emas dan perak di zaman ini bukanlah benda ribawi, sehingga boleh bagi kita untuk melakukan jual-beli emas secara tidak tunai.

Akan tetapi, jika ada yang memilih pendapat lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa emas dan perak di zaman ini tetap merupakan benda ribawi walaupun sudah tidak digunakan lagi sebagai alat tukar, mengingat sebuah kaidah fikih,

إن العلة المستنبطة إذا عادت إلى النص بالإبطال وجب إلغاء حكمها أو تأثيرها.

“Sesungguhnya ‘illah yang diperoleh dengan cara istinbath, jika kemudian kembali pada nash dan bertentangan dengannya, maka wajib untuk meniadakan hukumnya atau pengaruhnya.

Sumber:https://muslim.or.id/55814-apakah-emas-dan-perak-di-zaman-ini-sudah-bukan-benda-ribawiy.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

TRANSAKSI Jual-Beli Emas dan Perak HARUS TATAP MUKA ATAU CASH

Skema Transaksi Halal Perhiasan

Pilihan bertransaksi sebagai berikut :

1. COD (Cash on Delivery)

Pembeli dan penjual bertemu dan bertransaksi akad jual_beli, buat janji melalui whatsapp. Pembeli silakan pilih opsi "COD di website" pada halaman check out barang.

2. Perwakilan Jual Beli (at taukil fil ba'i)

  • Jika tidak bisa dilakukan karena terkendala jarak maka pembeli bisa mewakilkan transaksi COD kepada suami/rekan dari penjual Bapak Irfan (suami dari Penjual) sebagai Wakil dalam transaksi COD. Dalam hal ini pembeli mentransfer ke rekening atas nama Irfanto.

  • Dalam akad perwakilan diatas, syaratnya Pembeli harus secara ridho, percaya dan sadar mewakilkan orang kepercayaan (Wakil) untuk bertransaksi COD dengan Penjual (Anna Pratiwi).

  • Selanjutnya barang yang dibeli akan dikirimkan melalui ekspediai pengiriman paket.

Jazakumullah Khairan Katsiran🙏🏼

Semoga Allah Subhanahu Wataala meridhoi perniagaan ini.